PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI DESA TEWANG TAMPANG KECAMATAN TASIK PAYAWAN KABUPATEN KATINGAN
INDA,2023, Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Perkawinan Dibawah Umur Di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Skripsi, Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Adat Institute Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Dra Made Ratini, M.Si. Pembimbing (II) Sri kayun, SH.,M,Si Perkawinan di bawah umur merupakan perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang perempuan dan laki-laki sebelum usia 19 tahun karena melanggar adat dan diselesaikan oleh mantir adat melalui perkawinan adat setempat sehingga terhindar dampak bagi lingkungan sekitar. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu : (1) peran mantir adat dalam proses penyelesaian perkawinan di bawah umur di desa tewang tampang kecamatan tasik payawan kabupaten katingan ? (2) Dampak apabila tidak dilakukan penyelesaikan secara adat pada perkawinan di bawah umur di desa tewang tampang kecamatan tasik payawan kabupaten katingan ? Adapun Teori yang yang relevan dalam penelitian ini adalah Teori Kewenangan dan Teori sebab akibat (kausalitas). Subjek penelitian Kedamangan, Mantir adat, Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Kepala Desa, Pihak perempuan dan Orang tua Pihak Laki laki. Metode yang di gunakan untuk pengumpulan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul di analisis dengan metode kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Dari analisis data tersebut di atas maka dapat disimpulkan : (1) Peran mantir adat dalam proses penyelesaian perkawinan di bawah umur di desa tewang tampang kecamatan tasik payawan kabupaten katingan yaitu mantir adat menyelesaikan dengan adat setempat dan proses penyelasaian tahap pelaporan, musyawarah, pelaksanaan upacara perkawinan. (2) Dampak apabila tidak dilakukan penyelesaikan secara adat pada perkawinan di bawah umur di desa tewang tampang kecamatan tasik payawan kabupaten katingan yaitu Dampak positif bagi kedua pasangan terhindar dari prasangka masyarakat lingkungan dan penetralan lingkungan. Dampak negatif terdapat Malapetaka tidak hanya bagi kedua pasangan namun lingkungan sekitarpun berdampak buruk. Kata kunci : Perkawinan di bawah umur, Peran Mantir Adat, Dampak