Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

H. Syaikhu

3 karya publik ditemukan.

2022: 3

INTERNALISASI HUKUM WARIS (Menakar Sistem Hukum Waris dalam Budaya Kearifan Lokal)

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Pranata sistem hukum waris merupakan salah satu unsur yang penting dalam kehidupan masyarakat, terkhusus pada masyarakat adat karena implikasinya yang bersifat langsung terhadap kelanggengan sistem sosial baik pada tataran keluarga, karib kerabat maupun masyarakat pada umumnya. Begitu pentingnya pranata warisan ini, sehingga hampir seluruh masyarakat adat memiliki sistem kewarisan yang khas dan unik dimasing-masing wilayah adatnya. Buku ini membedah persinggungan hukum regulasi Perundang-undangan yang berkaitan dengan problematika dalam sistem hukum kewarisan yang dipadukan dengan bahan-bahan hukum kepustakaan yang dapat menjelaskan fungsi hukum dalam memecahkan persolan hukum waris di Indonesia, sehingga dapat terlihat secara nyata praktik hukum dalam masyarakatnya atau bahkan memakai pola dan sistem hukum tersendiri dalam mengatur masyarakat adatnya. Selain itu juga sebagai proses internalisasi atau menanamkan dan menumbuh kembangkan nilai dan budaya hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga menjadi bagian dari nilai-nilai dalam budaya masyarakat adat melalui pengalaman hidup sehari-hari sebagai alternatife hukum yang maslahat.

AKULTURASI HUKUM WARIS; (Paradigma Konsep Eklektisisme dalam Kewarisan Adat Dayak)

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Dalam bidang hukum waris masih dikenal penggolongan penduduk dan berlakunya tiga sistem pewarisan yaitu menurut Hukum Islam, Hukum Adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ BW. Dalam hukum waris adat memuat garis-garis ketentuan tentang sistem, proses dan bentuk pengalihan hak yang berbeda berdasarkan asas yang di anut masyarakat stempat. Terjadinya akulturasi hukum waris merupakan salah satu bentuk tindakan sosial, yaitu kesadaran hukum sebagai instrumen transformasi sosial. Studi masalah akulturasi hukum pantas dimasukkan di antara tren yang benar-benar penting dari ilmu hukum saat ini. Salah satu akulturasi hukum dalam kewarisan adat Dayak. Hal ini bisa disebutkan sebagai hukum asli karena lahir dan diakui sebagai sebuah sistem hukum adat yang muncul dari sebuah kesepakatan, akan tetapi dipakai hanya dalam komunitas tertentu. Konsep multilateral melihat kepada sifat terbuka pada hukum kewarisan adat, yakni berkembang karena kemampuannya untuk bisa menerima konsep yang berkembang dari hukum Islam dan hukum positif. Arti penting buku ini sebagai paradigma dan gagasan-gagasan kewarisan setempat (local wisdom) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah waris dalam pemenuhan kebutuhan adat setempat.