Legalitas Hukum Sistem Perkawinan Hindu Kaharingan Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan
Tesis ini mengkaji legalitas hukum dalam sistem perkawinan pada masyarakat Hindu Kaharingan. Fenomena yang terjadi, kurangnya kesadaran hukum masyarakat Hindu Kaharingan, dalam mentaati aturan untuk mendapatkan keabsahan dari perkawinan yang dilaksanakan. Berdasarkan uraian tersebut masalah yang dikaji :1. Bagaimanakah standar operasional prosedur mendapatkan legalitas hukum sistem perkawinan Hindu Kaharingan pada masyarakat Hindu Kaharingan?,2. Bagaimanakah sistem pelaksanaan perkawinan Hindu Kaharingan pada masyarakat Hindu Kaharingan?, 3. Apakah implikasi legalitas hukum dalam sistem perkawinan Hindu Kaharingan pada masyarakat Hindu Kaharingan?. Tujuan penelitian, untuk mengetahui, menjelaskan, dan mendiskripsikan legalitas hukum sistem perkawinan Hindu Kaharingan pada masyarakat Hindu Kaharingan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Jenis data terdiri dari data kualitatif dan data kuantitatif. Sumber data terdiri dari data primer, dan data skunder. Teknik penentuan informan secara Purposive, dan sebagai instrument kunci yakni peneliti sendiri. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, studi dokumen dan kepustakaan. Analisis data, melalui pengumpulan informasi, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dikaji dengan teori validitas hukum, teori sistem hukum dan teori kausalitas, maka memperoleh hasil bahwa setiap perkawinan harus mendapatkan legalitas keabsahan hukum yang diatur didalam perundang-undangan yang berlaku, sistem perkawinan masyarakat Hindu Kaharingan memiliki prosedur satu kesatuan tersusun secara sistematis, dan pada setiap perkawinan memiliki implikasi positif yang bersifat baik bagi perkawinan tersebut, dan didalam perkawinan tentu ada berbanding implikasi negatif, yang menjadikan perkawinan tersebut tidak sesuai dengan adat, lembaga agama Hindu Kaharingan, bahkan tidak memiliki keabsahan pada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil di Kabupaten Katingan. Berdasarkan penelitian di atas maka peneliti menemukan temuan baru bahwa pada sistem perkawinan yang dilaksanakan masyarakat Hindu Kaharingan, sah dan memiliki legalitas hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.